Published On:Tuesday, April 23, 2013
Posted by ridhaputra
DPRA Paripurnakan Komisioner KIP Aceh Periode 2013-2018
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda. Seusai pembukaan sidang, Komisi A DPRA membacakan laporan hasil seleksi anggota KIP Aceh yang disampaikan oleh Adnan Beuransyah selaku Ketua Komisi A DPRA.
Dalam laporannya, Adnan Beuransah menyebutkan setelah diputuskan dan ditetapkan DPRA melalui Sidang Paripurna Khusus pada hari ini, selanjutnya Komisioner KIP Aceh tersebut akan di-SK kan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, kemudian selanjutnya akan dilantik oleh Gubernur Aceh.
Dalam Surat Keputusan (SK) DPRA nomor 04/DPRA/2013, tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota Komisi Pemilihan Independen Aceh (KIP) periode 2013-2018 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPR Aceh, DPRA menetapkan tujuh nama Komisioner KIP Aceh yang baru yakni:
Robby Syah Putra S.E
Fauziah, S.T
Junaidi, S,Ag, M.H
Ridwan Hadi, S.H
Muhammad, SE. Ak
Drs. Basri M. Sabi
Hendra Fauzi, S,Si.T
Selain itu, dalam SK tersebut juga menetapkan tujuh orang yang dinyatakan lulus cadangan yakni:
Agus Syahputra, S.Sos
Drs. Fuad Mardhatillah, MA
M. Iqbal, S.Ag, M.H
T. Iskandar Faisal, S.Kep, M.Kes
Khairul Hasni, SH, MA
Ir. Tharmizi, M.H
Evi Narti Zain, SE
Sejauh ini belum ditentukan siapa yang bakal menjadi Ketua Komisioner KIP Aceh periode 2013-2018. Salah satu anggota KIP yang ditanyai AtjehLINK, Robby Syahputra menyebutkan, hal itu akan ditetapkan dalam rapat pleno anggota KIP yang baru.
“Rapat komisioner KIP yang akan memilih dan menetukan ketua,” ujar Robby Syahputra yang juga angota KIP periode lalu yang berhasil lulus dan kembali menjadi anggota Komisi Pemilihan Independen Aceh untuk lima tahun kedepan.
Selain dihadiri oleh anggota dewan dari Komisi A DPRA, sidang Paripurna khusus tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Eksekutif yang diwakili Sekda Aceh T Setia Budi, perwakilan Pangdam IM, Perwakilan Kapolda Aceh, Sekretaris KIP Aceh dan Komisioner KIP Aceh periode lalu. (rp)
|Atjeh Link|