Published On:Thursday, April 25, 2013
Posted by Naufal Khalish
Merasa Diancam, Caleg PNA Lapor Polisi
Merasa dirinya terancam, kader PNA yang bernama Zuhra, warga Kecamatan Seulimum, Aceh Besar ini, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Besar, Rabu (24/04/2013).
Menurut keterangannya kepada sejumlah wartawan, Zuhra mengaku mendapat ancaman dari salah seorang simpatisan parlok lain berinisial BD. BD ini juga merupakan orang dekat korban sendiri.
Ancaman tersebut, kata Caleg PNA dari Dapil I Aceh Besar ini, diterimanya pada hari Minggu (21/4/2013) pagi saat dirinya hendak melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Aceh Besar bersama sejumlah pengurus PNA lainnya.
Wanita paruh baya ini menambahkan, pagi itu ia sedang menunggu rombongan rekannya yang hendak ke Jantho untuk mendaftar ke KIP, pada saat itulah ia berjumpa dengan BD, warga Seulimuem di sebuah warung kopi di kawasan Gampong Capeung, Seulimuem, Aceh Besar.
“Saya menunggu rombongan partai yang bergerak dari arah Lambaro menuju Kota Jantho untuk mendaftar. Tiba-tiba BD menanyakan kepada saya hendak kemana dengan berpakaian rapi. Saya pun menjawab bahwa saya ingin mendaftarkan diri sebagai Caleg dari Partai Nasional Aceh,” terangnya.
Setelah dirinya mengutarakan tujuannya tersebut, kata Zuhra, kemudian BD memintanya agar mengurungkan niatnya untuk mendaftarkan diri sebagai Caleg dari partai besutan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu.
“Dia mengusulkan saya agar mundur dari pencalonan. Bahkan dia sempat mengatakan kalau tidak mundur, kami masih ada perintah tembak untuk pengkhianat Aceh,” ujar Zuhra mengutip pernyataan BD, seraya mengatakan hingga Rabu (24/4/2013) pagi, ia masih dihubungi via telpon oleh BD dan menanyakan perihal permintaan pengunduran dirinya sebagai Caleg PNA.
Merasa terancam dengan pernyataan BD, Zuhra lantas melaporkan kejadian tersebut kepada DPW PNA Aceh Besar. Mendapat laporan itu, sejumlah pengurus PNA Aceh Besar mendampingi Zuhra untuk membuat laporan ke Mapolres Aceh Besar, Rabu (24/4/2013) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Aceh Besar AKBP Djajuli, melalui Kasat Reskrim Iptu Aries Diego Kakori dan didampingi oleh Kasubag Humas Ipda Zulkifli membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dengan nomor 29/IV/ACEH/Res Abes dari seorang Caleg asal PNA.
“Sejauh laporan yang kita terima dari korban, belum bisa dikatakan sebuah ancaman. Tersangka tidak mengeluarkan alat untuk mengancam seperti senjata atau parang,” kata Kasat.
Namun hal tersebut menurutnya termasuk kedalam hal yang tidak menyenangkan orang lain dan menghalang-halangi niat orang lain yang ingin melakukan sesuatu, sehingga mengakibatkan orang lain ketakutan. “BD dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang suatu perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain,” tambahnya.
“Kalau nantinya terbukti atas upaya menghalangi yang dilakukan oleh BD terhadap si Pelapor untuk maju sebagai Caleg, pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman maksimal satu tahun penjara,” kata Aries.
“Kita akan melakukan upaya penyelidikin terhadap kasus ini. Karena disaat korban melapor tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi yang kuat. Saksi yang dihadirkan dari caleg PNA juga, hal tersebut tidak bisa menguatkan laporan tersebut,” pungkas Aries.
|AtjehLink|