Published On:Sunday, June 2, 2013
Posted by Naufal Khalish
Jadi Tersangka Pembunuhan, Anggota DPRK Pidie Akan Diberhentikan
INFO KEU RAKAN | SIGLI - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Pidie Anwar Husein mengatakan Partai Aceh akan tetap berpegang sesuai aturan atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, dimana akan memberhentikan kadernya dan mencabut jabatan yang diemban jika terlibat kasus hukum."Jika sudah jelas tersangkut kasus hukum, maka sesuai aturan partai tidak ada sesuatu alasan untuk menghalanginya atau mempertahankannya," kata Anwar kepada acehonline.info, Sabtu (1/6) menanggapi ditetapkannya Anggota DPRK Pidie Tgk Ilyas sebagai tersangka kasus pembunuhan T. Muhammad alias Cegku.
Namun demikian, kata Anwar, DPW PA Pidie akan terlebih dahulu akan bermusyawarah dan meminta petunjuk Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) sebelum mengambil keputusan.
"Kami akan mengirimkan surat atau menemui pimpinan PA Pusat sebelum mengambil keputusan ini. Yang pastinya, kami akan bersikap tegas bagi kader PA yang terlibat kasus hukum," ujarnya.
GAJI DITAHAN
Sementara itu Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Sekwan DPRK) Pidie Zainal Abidin mengatakan selama Tgk Ilyas masih aktif, maka dirinya tetap berhak menerima honor atau gaji, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Namun, gajinya tetap tidak bisa diambil karena dia (Ilyas) tidak ada, kecuali dimandatkan," ujar Zainal.
Zainal menambahkan, DPRK Pidie akan memberhentikan sementara penerimaan gaji Tgk Ilyas, hingga dirinya ditemukan (saat ini buron)."Namun dia masih berhak menerima gaji, kecuali ada surat pemberhentian," imbuhnya.
Mengenai Surat Pemberhentian, Zainak menjelaskan, yang berhak mengeluarkan adalah Gubernur Aceh yang diusulkan oleh partai.
"Hingga kini, belum ada usulan pemberhentian yang kami terima, sehingga gajinya masih diberikan, meskipun tidak ada yang bisa mengambilnya karena yang bersangkutan tidak ada. Meskipun dimandatkan, jika dengan status sekarang tidak mungkin, karena yang bisa dimandatkan apabila yang bersangkutan berhalangan, seperti diluar daerah karena dinas ataupun sakit dan keperluan keluarga. Artinya bukan alasan yang berkaitan dengan status hukum," jelas Zainal.
|AcehOnline|