KIP Aceh bakal putuskan kuota caleg 120 persen hari ini
INFO KEU RAKAN | KOMISI Independen Pemilihan Aceh hari ini menggelar rapat pleno tentang penetapan calon anggota legislatif 120 persen. Pleno ini dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum Pusat belum mengambil sikap terkait penetapan kuota untuk partai politik lokal di Aceh.
“Karena KPU hingga hari ini tidak menunjukan sikap maka secara institusional kita akan ambil keputusan hari ini, dan sebentar lagi kita akan lakukan pleno terkait kuota tersebut. Sikap ini kita ambil karena besok kita sudah harus tetapkan DCS ( Daftar Caleg sementara),” ujar Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi kepada ATJEHPOSTcom, Rabu, 12 Juni 2013.
Merujuk produk hukum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, kata dia, partai politik lokal mendapatkan kuota caleg 120 persen. Hal itu disebutkan Ridwan Hadi tercantum dalam Pasal 80 ayat 2 dan Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 8 ayat 2 juga mengakui keberadaan qanun ini sehingga tidak melanggar aturan lebih tinggi. Apalagi qanun tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh.
“Melihat dari beberapa aturan tersebut, KIP hari ini mengambil sikap tentang penetapan caleg 120 persen,” kata dia.
Sementara untuk partai nasional yang menginginkan kuota 120 persen, kata dia, juga akan dibicarakan hari ini. “Kalau kita lihat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, bisa saja partai nasional 120 persen lantaran salah satu pasal menyebutkan adanya perlakuan yang adil pada setiap partai politik,” kata dia.
|AtjehPost|