Terima tantangan DPRD, Jokowi siap revisi Perda PRJ
INFO KEU RAKAN | KETUA Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin Jakarta menyatakan pemindahan PRJ ke Monas harus ada revisi Peraturan Daerah (Perda). Sebab di Perda Nomor 12 tahun 1991 menyatakan PT JIExpo adalah tempat resmi penyelenggara PRJ.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan siap melakukan pencabutan maupun revisi Perda.
"Saya belum baca perdanya. Kalau perdanya memang butuh dicabut ya dicabut. Tapi harus ada revisi Perda," ujar Joko Widodo di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/6).
Sementara itu, persoalan pedagang yang ikut berjualan di PRJ akan dilakukan penyeleksian pria yang akrab disapa Jokowi itu sangat setuju. Seleksi berguna untuk melihat kualitas barang dagangan serta dan yang memiliki prospek ekonomi.
"Pasti diseleksi lah. Enggak bisa sembarangan. Barang yang mau dijual juga harus memiliki harga yang kompetitif," jelasnya.
Misalnya, pedagang yang ikut PRJ bukan perusahaan ternama. "Yang masuk itu pedagang mikro, PKL, usaha rumah serta seni budaya," katanya.
Orang nomor satu di Jakarta tersebut mengingatkan sponsor tidak melakukan pungutan liar pada pedagang.
|Merdeka|