Published On:Wednesday, July 24, 2013
Posted by Naufal Khalish
Polisi Himbau Pedagang Tidak Jual Petasan
INFO KEU RAKAN | Pidie – Polisi Resor Pidie meminta para pedagang petasan di seluruh Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya untuk tidak menjual barang tersebut di bulan ramadhan dan hari raya Idul fitri nanti.Hal tersebut dikatakan Kapolres Pidie, AKBP Sunarya kepada AtjehLINK, Selasa (23/7/2013) di ruang kerjanya. Imbauan itu dikeluarkan polisi demi kenyamanan dan ketentraman warga yang beribadah dan istrahat.
Kapolres menegaskan, apabila tidak diindahkan maka akan diteribkan oleh polisi dan barang akan disita serta pemiliknya akan ditindak lanjuti. ”Jika tidak digubris, akan kita sita petasannya, pedagangnya juga akan kita proses,” katanya.
Selain itu, dalam waktu dekat ini polisi akan melakukan razia petasan di seluruh tempat di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Namun menurut Sunarya, ada juga jenis kembang api dan petasan serta para pedagang yang sudah mendapatkan izin. ”Artinya tidak semua petasan dan kembang api ilegal atau tidak diizinkan,” tambahnya.
Adapun jenis petasan yang diberikan izin, lanjutnya, yakni berupa kembang api kawat dan air mancur. Sedangkan toko-toko yang mendapatkan izin di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, diantarnya, Toko Satriadi, Toko Anda Untung, Toko Anwar Hidayah (Sigli), Toko Afdal, Toko Adi Karya, Toko Keluarga Jasa Saudara, (pasar inpres Sigli).
Toko H Fadli, Mawar Indah, Toko Rezeki Baru, Toko Doa Bunda (Ule Glee), Toko Amiruddin (Kembang Tanjung), Toko Zulfikar (Mutiara Timur), Toko M Yahya dan UD Rahmad (Simpang Tiga).
|AL|