Published On:Wednesday, March 27, 2013
Posted by Naufal Khalish
Kajian Mendagri soal Qanun Bendera Aceh selesai dalam 3 Hari
Info Keu Rakan | Nusa Dua - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto masih mengkaji Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.Perda yang baru ditetapkan pada 25 Maret lalu itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Itu sedang dikaji juga Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan tiga hari ini sudah akan ketahuan, apakah perda itu sesuai peraturan pemerintah,” katanya di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Menurut dia, setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.
Selain terkait PP nomor 77 tahun 2007, Djoko Suyanto, juga menyatakan Kemendagri juga sedang mengkaji perda tersebut, apakah sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh.
Pada peraturan pemerintah tersebut, pada pasal 6 tentang desain lambang daerah, pada poin 4 disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Djoko tidak mau berkomentar banyak terkait hal itu. Demikian halnya ketika ditanya apakah hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian damai, Panglima TNI periode 2006-2007 itu menegaskan tengah dikaji pemerintah. “Makanya itu sedang dikaji,” ucapnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) qanun pada Jumat (22/3) dan telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah pada Senin (25/3).
Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, warna dasar merah, dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, 1 garis hitam di bagian atas dan bawah. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna putih dan hitam.
Untuk lambang akan terdiri atas gambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudian gambar bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan. Baik bendera maupun lambang tersebut sama sekali tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM antara 1976 hingga 2005. (Antara)
Sumber: metrotvnews.com