Tgk Ilyas ‘Sutradara’ Pembunuhan Cekgu
Pidie – Tgk Ilyas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dari Fraksi Partai Aceh (PA), dinyatakan sebagai tersangka sekaligus ‘sutradara’ pembunuhan T Muhammad alias Cekgu. Kini Tgk Ilyas telah dimasukkan dalam DPO oleh polisi.Hal tersebut terungkap pada rekonstruksi pembunuhan Cekgu yang berjumlah 33 adegan yang digelar di halaman Mapolres Pidie, Jumat (31/5/2013) siang. Pada rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tiga tersangka yaitu, Munir, Khairul dan Bustab.
Dalam rekonstruksi tersebut, Tgk Ilyas terbukti merencanakan pembunuhan Cekgu, sebagaimana pengakuan tersangka Bustab yang saat itu hadir pada pertemuan pertama di bulan Februari di sebuah warung kopi di pasar Keumala, bersama Tgk Ilyas (DPO), Bang Sen (DPO pemilik senjata FN untuk membunuh Cekgu) dan Takbir (belum ditentukan statusnya oleh polisi).
Dalam pertemuan itu, Ilyas mengatakan kepada para tersangka bahwa Cekgu telah menghina seorang petinggi PA berinisial ZS. “ZS telah serakah karena semua proyek diborong sama dia,” ungkap Bustab menirukan kembali ucapan Tgk Ilyas.
Kemudian ada pertemuan kedua pada bulan April di Kota Mini, Kecamatan Mutiara. Saat itu hadir Tgk Ilyas, Khairul dan Munir, mereka membuat perencanaan pembunuhan Cekgu kembali. Kepada Munir dan Khairul, Tgk Ilyas mengatakan bahwa korban telah menentang petinggi PA. Di tempat tersebut Khairul ditunjuk sebagai eksekutor untuk membunuh Cekgu.
Pada pertemuan ketiga di bulan April juga, tepatnya di kantor PA Pidie. Tgk Ilyas, Khairul dan Munir, bertemu kembali dan secara diam-diam mereka membicarakan kelanjutan rencana pembunuhan Cekgu, dimana saat itu Ilyas mengiming-imingi mobil kepada Munir dan Khairul apabila berhasil membunuh Cekgu.
Pada pertemuan selanjutnya, Sabtu 20 April 2013, di Desa Bungie, di rumah M Nasir, tersangka Munir meminta Jupri untuk mencarikan tempat guna pesta narkoba dengan Cekgu, namun Jupri mengaku tidak memiliki tempat saat itu.
Kelanjutan pertemuan tersebut, Senin 22 April 2013 di Bungie Masjid, Munir mengaku telah memiliki senjata serta teman kepada Bustab dan meminta Bustab menunjukkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi Cekgu. ”Bang senjata sudah ada, teman sudah ada, kapan kami bisa bunuh Cekgu,” tanya Munir. “Itu terserah kamu,” jawab Bustab.
Saat pertemuan selanjutnya, Munir mendatangi Bustab untuk meminta uang. Ia diberikan sebesar Rp 2 juta untuk panjar, apabila berhasil akan diberikan lagi sebesar Rp 50 juta.
Hingga selanjutnya Kharul dan Munir bertemu Cekgu yang baru pulang dari Aceh Tamiang di Simpang Keumangan, Kecamatan Mutiara Barat. Selanjutnya Cekgu dieksekusi oleh Khairul dengan cara ditembak sebanyak tiga kali dan korban beserta mobilnya dibuang dengan cara didorong ke dalam sungai Tiro di Desa Bereueh, Kecamatan Mutiara.
Adapun menurut Kapolres Pidie AKBP Dumadi SSt Mk, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan, kepada wartawan mengatakan, Jupri dimasukkan kedalam DPO karena ikut serta menjemput Munir dan Khairul sesaat setelah kejadian. “Adapun Bang Sen merupakan pemilik senjata FN yang digunakan tersangka saat membunuh Cekgu,” ungkap Raja Gunawan.