Published On:Tuesday, June 4, 2013
Posted by Naufal Khalish
Asnawi: Tak Akui Wilayah Kelola Mukim Sama Dengan Memiskinkan Masyarakat
INFO KEU RAKAN | Aceh Besar - Forum Mukim Aceh Besar mengharapkan agar pemerintah Aceh Besar dapat memperhatikan tentang wilayah hak kelola mukim Aceh Besar yang dirasa belum diakui sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh Besar, hal ini disampaikan oleh Asnawi Zainun, selaku Sekretaris Forum Mukim Aceh Besar, Selasa (04/06/2013).Ironisnya, sejumlah wilayah kelola mukim yang ada di Aceh Besar justru diberikan kepada pihak diluar tata pemerintahan dan digunakan sesuai dengan kepentingan pihak tersebut dan seringkali menafikan sisi kelestarian lingkungan dan sosial masyarakat setempat.
”Ini bentuk dari pemiskinan yang dilakukan pemerintah pada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kelola Mukim,” jelas Asnawi.
Asnawi menambahkan, sebenarnya dalam pertemuan dengan Pemerintah Aceh Besar beberapa waktu lalu, sebelum qanun RTRW Aceh Besar disahkan, pihak mukim sudah memberikan dua masukan secara tertulis kepada DPRK Aceh Besar terkait dengan Mukim.
Dua substansi dalam bentuk masukan tertulis tersebut berisi permintaan agar dalam RTRW Aceh Besar hendaknya Pemkab memasukkan hirarki pemerintahan Mukim dalam tata pemerintahan Aceh Besar sebagai identitas pemerintahan Aceh yang sebenarnya.
Kemudian meminta Pemerintah Aceh Besar agar dapat menegaskan dalam RTRW kabupaten Aceh Besar tentang hak kelola wilayah mukim sebagai satu hirarki dari tata pemerintahan di Aceh.
“Ini sesuai dengan perintah dalam pasal 2 Undang undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu Aceh terdiri atas kabupaten, kabupaten terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas mukim dan mukim terdiri dari gampong. Namun ternyata dalam RTRW kabupaten Aceh Besar hirarki pemerintah Aceh Besar hanya empat tingkat saja dari lima tingkat yang disebutkan dalam Undang undang, seharusnya Pemerintah Aceh Besar mengakomodir perintah Undang undang tersebut,” jelasnya.
Asnawi menambahkan, terkait dengan pengakuan Mukim berikut wilayah kelolanya, di Aceh Besar sendiri sudah ada Qanun No 8 tahun 2009, di pasal 28 jelas diatur tentang harta kekayaan Mukim, artinya kewenangan Mukim dalam hal pengelolaan harta kekayaannya termasuk yang berhubungan dengan wilayah kelolanya.
Lebih lanjut Asnawi menjelaskan, secara eksplisit dalam Qanun tersebut disebutkan wilayah kelola mukim itu terdiri dari sungai, batang air, rawa, hutan, padang meurabee, glee, bineh pasie.
“Ini jelas disebutkan dalam pasal 28 Qanun Nomor 8 tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim, ini bentuk pengakuan hukum pada wilayah kelola Mukim dan kami ingin agar prinsip prinsip dasar tentang wilayah pengelolaan mukim dimasukkan dalam RTRW kabupaten Aceh Besar, khususnya terkait dengan penataan ruang dan wilayah” ungkapnya.
Ia menegaskan, sebenarnya dalam proses penyusunan Qanun apapun sesuai dengan Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan Qanun, keterlibatan dan partisipasi publik adalah perintah Qanun dan ini dirasa masih lemah.
“Bahkan pihak masyarakat, termasuk forum geuchik dan mukim sendiri belum pernah melihat draff Qanun sebelum disahkan,” terang Asnawi.
Sebenarnya isu tentang wilayah kelola Mukim hanya istilah di Aceh, tapi secara nasional menurut Asnawi, hal ini disebut dengan hak hak asal usul masyarakat adat dan sepengetahuannya ke depan di tingkat nasional akan ada Undang undang tentang perlindungan hak masyarakat adat, yang dimasksud dengan hak kelola adat kalau di Aceh disebut hak kelola Mukim.
”Itu dijamin oleh UUD 1945 pasal 18b dan ditingkat internasional isu penguatan lembaga adat juga diakui, maka sangat aneh jika di Aceh sendiri yang notabene mempunyai keistimewaan dan dibangun dengan semangat riwang keulai lagee keuneubah indatu tapi terkesan mengabaikan tata pemerintahan tingkat Mukim,” imbuhnya.
|AtjehLink|