Published On:Wednesday, June 5, 2013
Posted by Naufal Khalish
Illiza: Tertibkan Bencong, Pemko Perlu Payung Hukum
INFO KEU RAKAN | Banda Aceh - Dalam penerapan Syariat Islam secara kaffah dan menjadikan Banda Aceh sebagai Model Kota Madani, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus menggelar sosialisi kepada masyarakat, selain itu, untuk menertipkan kaum transgender alias waria atau sering juga disebut bencong, yang berkeliaran di wilayah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh memerlukan fatwa Ulama.Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Talkshow Interaktif di Radio Serambi FM Banda Aceh, selasa (4/6) di Aceh Besar.
“Kita akan segera meminta fatwa dari para ulama, seperti MPU, MPD, Dinas Syariat Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai Qanun, kalau sudah ada payung hukum maka kami siap melaksanakan”, ujar Iilliza, saat menjawab pertanyaan Jamal, salah seorang penelpon dari Mibo.
Illliza mengakui, sejauh ini pihaknya masih sangat kewalahan dalam menangani permasalahan tentang banyaknya Waria yang berkeliaran Kota Banda Aceh.
Untuk permasalahan ini, diakui Illiza, pihaknya akan segera melakukan aundiensi. ”Sebetulnya kita sudah meminta petunjuk bahkan sudah kita sampaikan secara lisan kepada dinas terkait ditingkat provinsi, Muspida Provinsi dan MPU, agar ada bentuk larangan yang dikeluarkan dan disebarkan ke media atas larangan keberadaan kaum transgender tersebut,” ungkap Illiza.
Illiza menambahkan, untuk bisa menjalankan semua pemasalah tersebut pihaknya memerlukan payung hukum yang kuat, baik dari Ulama maupun yang sudah berbentuk Qanun.
“Sebenarnya untuk melakukannya menerapkan Syariat seperti menertipkan para waria harus ada fatwa dari Ulama, disitu kita akan mendapatkan petunjuk mengenai apa-apa saja yang harus kita lakukan. Kita tidak mampu bertanggung jawab kepada Allah karena kita hidup di daerah Bersyari’at maka harus menegakan syariat. Sementara hukum di Indonesia, menganggap kaum transgender itu kelompok rentan yang harus dilindungi oleh Negara.” jelas Illiza.
Terkait permasalahan bencong, Illiza mengakui, hal tersebut harus dilihat dari visi Syari’i. “nah, ini semua perlu petunjuk dari Ulama, apa yang harus dilakukan bagi kelompok ini, bila belum ada maka tentu kita belum bisa mengambil tindakan apa-apa terhadap mereka.
“Di Aceh punya lembaga istimewa yang bisa mengeluarkan fatwa, seperti MPU, MPD, dan ini yang akan menjadi landasan, bila landasan ini sudah ada maka pemerintah baru bisa melaksanakan, apakah kaum transgender layak tinggal di sini atau tidak boleh, atau mana-mana saja batasan yang dikatakan banci yang diperbolehkan dan mana yang diharamkan. Hingga saat ini, belum ada qanun yang mengatur tentang ini semua,” tambah Illiza.
“Pemko Banda Aceh baru bisa menjalankan semua itu setelah ada ketentuan seperti Qanun, apa yang tertuang di Qanun maka pemerintah tetap menjalankannya. Jika qanunnya sudah ada maka itu akan menjadi landasan bagi Pemko dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Illiza.
|AtjehLink|