Pembunuh Diana Divonis 9,6 Tahun Penjara
INFO KEU RAKAN | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasbi Lara, paman sekaligus pemerkosa dan pembunuh dari Diana (Almh), Rabu (19/6/2013).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ainal Mardiah dan terbuka untuk umum tersebut, turut hadir keluarga korban serta orang tua Hasbi.
Hasbi Lara divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut ebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hasbi 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Hasbi duduk dikursi dengan mengenakan rompi orange yang bertuliskan tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Amiruddin (28) yang juga terdakwa pemerkosa dan pembunuhan terhadap bocah Diana juga ikut Hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti secara sah bersalah dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Diana beberapa waktu lalu.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah memberikan keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa karena terdakwa masih di bawah umur,” ujar Ainal dalam persidangan.
Saat dibacakan vonis Hasbi yang duduk di kursi diminta untuk berdiri, dan Hasbi mengatakan menerima putusan tersebut
“Majelis hakim, Saya menerima putusan ini,” kata Hasbi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum mengatakan masih mempertimbangkan terhadap keputusan majelis hakim.
“Bagaimana jaksa penuntut, apakah terima dengan putusan ini,” tanya Hakim. “Kami masih pikir-pikir,” jawab salah seorang Jaksa Penuntut Umum.
Setelah membacakan vonis terhadap Hasbi, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Hasbi sebagai saksi dalam sidang Amiruddin, sidang tersebut berlangsung secara tertutup.
|Atjeh LINK|