Published On:Thursday, March 21, 2013
Posted by Naufal Khalish

Sopir L-300 Razia Mopen Rental


190313_6.jpgINFO KEU RAKAN | BANDA ACEH - Puluhan sopir angkutan umum L-300, Senin (18/3), di kawasan Lhoknga, Aceh Besar merazia minibus pelat hitam yang berbisnis angkutan penumpang. Hingga tadi malam razia masih berlangsung meski Kadishubkomintel Aceh sudah berkomitmen melarang minibus pelat hitam menjalankan usaha sebagai mobil penumpang (mopen) umum.

“Ya. Kami dari pihak Organda bersama sopir L-300 sudah mendengarkan komitmen dari Kadishubkomintel Aceh, Kadishubkomintel Kota Banda Aceh, dan Komisi D DPRA yang secara tegas melarang bisnis angkutan yang dilakukan minibus berpelat hitam. Meski sudah ada komitmen seperti itu, namun sopir L-300 tidak serta merta mengakhiri mogok karena harus melihat perkembangan di lapangan,” kata Wakil Ketua DPD Organda Aceh, Ubaidillah SE yang dihubungi Serambi tadi malam.

Beberapa kalangan menilai, jika komitmen bersama antara awak angkutan umum L-300, Pengurus Organda, Kadishubkomintel Aceh, Kadishubkomintel Kota Banda Aceh, dan Komisi D DPRA benar-benar dilaksanakan, tampaknya bisnis angkutan yang selama ini dijalani oleh mobil pribadi segera tamat.

Pantauan Serambi, lahirnya komitmen bersama tersebut setelah puluhan sopir minibus L-300 pelat kuning jurusan Banda Aceh-Meulaboh-Aceh Selatan, melakukan sweeping di lintas Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Lhoknga, Aceh Besar, dari pukul 10.00 sampai 17.00 WIB, Senin (18/3).

Awak angkutan umum tersebut memeriksa setiap minibus pelat hitam yang melaju dari arah Banda Aceh ke barat-selatan atau sebaliknya. Mobil yang diperiksa antara lain Fortune, Innova, Avanza, L-300, dan sejenisnya yang dicurigai membawa penumpang umum.

Bagi yang memang membawa keluarga dipersilakan melanjutkan perjalanan sedangkan yang terbukti membawa penumpang diperintahkan kembali ke tempat asal. Tak ada keterangan bagaimana teknik yang digunakan untuk mengidentifikasi bahwa penumpang dalam mobil adalah anggota keluarga atau pengguna jasa (penyewa).

Aksi sweeping terhadap minibus pelat hitam sempat berhenti ketika Kadishubkomintel Aceh, Kadishubkomintel Kota Banda Aceh, dan anggota DPRA dari Komisi D tiba di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pembicaraan di sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi aksi. Pembicaraan itu melibatkan langsung sopir L-300 didampingi tiga Wakil Ketua DPD Organda Aceh, yaitu Ubaidillah SE, Herizal ST, dan Muhammad Ranto.

Dalam pertemuan parapihak tersebut, Kadishubkomintel Aceh, Husaini didampingi Kabid Angkutan Darat, Raidin Pinem menandaskan, pihaknya melarang seluruh minibus pelat hitam mengangkut penumpang umum. “Jika ingin mengangkut penumpang umum, ubah dulu status kendaraan menjadi mobil minibus penumpang umum berpelat kuning,” kata Husani.

Kabid Darat Dishubkomintel Aceh, Raidin Pinem menambahkan, untuk menindaklanjuti komitmen itu, pihaknya akan melarang pembukaan loket minibus pelat hitam di terminal atau tempat lainnya dan akan dilakukan razia secara rutin di setiap kabupaten/kota. “Ini janji kami dan kami akan melaksanakannya,” ujar Raidin Pinem yang baru dua minggu menjabat Kabid Darat Didhubkomintel Aceh.

Penegasan hampir serupa dilontarkan Kadishubkomintel Kota Banda Aceh, Muzakir Tulot. Menurut Muzakir, minibus pelat hitam yang mengangkut penumpang umum, haram masuk wilayah Kota Banda Aceh. “Kami bersama Polresta Banda Aceh dan instansi terkait lainnya akan melakukan razia rutin di wilayah perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar,” tegas Muzakir.

Tujuan pelarangan ini, lanjut Muzakir Tulot, pertama untuk penegakan hukum dan melindungi pemilik L-300 pelat kuning yang legal dari persaingan tak sehat yang dilakukan pemilik minibus pelat hitam atau rental yang mengangkut penumpang umum.(her/nas)

“Pengusaha Legal Harus Dilindungi”
KETUA Komisi D DPRA, Tgk Anwar Ramli mengatakan, komitmen melarang minibus pelat hitam mengangkut penumpang umum beroperasi di wilayah Aceh, untuk jangka pendeknya perlu ada kesepakatan tertulis dari Pemerintah Aceh, DPRA, Kapolda, Pangdam, Dishubkomintel, dan instansi terkait lainnya.

Tgk Anwar didampingi Sekretaris Komisi D DPRA, Muharuddin menjelaskan, selain jangka pendek, untuk jangka menengahnya perlu dibuat Peraturan Gubernur Aceh berikut sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut. “Sedangkan jangka panjang membuat qanun. Ini penting agar pemilik minibus L-300 pelat kuning yang legal dan bus merasa dilindungi dan usaha investasi transportasi umum di Aceh menjadi lebih terjamin dan memberikan prospek yang lebih baik lagi ke depan,” ujar Muharuddin.

Menurut Muharuddin dibenarkan Tgk Anwar, kesepakatan dengan para sopir L-300 jurusan partai barat-selatan Aceh itu, akan dibawa oleh Komisi D DPRA dan Dishubkomintel Aceh ke rapat yang lebih tinggi lagi, yaitu antara Pimpinan DPRA, Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Iskandar Muda, yang dijadwalkan minggu ini juga.

Anggota DPRK Aceh Selatan, Azmir SH mendesak Pemerintah Aceh melalui Dishubkomintel segera turun tangan menyelesaikan masalah mogok angkutan umum L-300 trayek Tapaktuan–Banda Aceh. “Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Permenhub Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum, tanggungjawab tersebut melekat pada Dishubkomintel Aceh,” kata Azmir.

Azmir berharap Dishubkomintel Aceh segera mengundang Ditlantas Polda Aceh, Organda, dan Komisi C DPRK dari masing-masing kabupaten/kota yang terlibat aksi mogok tersebut. “Semuanya harus tanggap dan bergerak cepat supaya persoalan antara angkutan umum L-300 dengan mobil rental segera diselesaikan dengan cara arif dan bijaksana,” demikian Azmir.(her/tz)

Organda: Komitmen Perlu Pembuktian
HINGGA tadi malam, awak angkutan umum L-300 jurusan Banda Aceh-Pantai Barat-Selatan masih mogok meski sudah ada komitmen dari pihak Dishubkomintel Aceh dan Dishubkomintel Kota Banda Aceh untuk melarang dan merazia mobil berpelat hitam yang berbisnis angkutan penumpang.

“Mogok belum berakhir. Sopir angkutan L-300 masih ada yang berjaga-jaga di Lhoknga (lintas Banda Aceh-Meulaboh) karena menurut kabar masih ada mobil rental yang beroperasi mengangkut sewa. Kita lihat perkembangan sampai besok pagi,” kata Wakil Ketua DPD Organda Aceh, Herizal yang akrab disapa Ayi menjawab Serambi, sekitar pukul 21.00 WIB, tadi malam.

Sebelumnya, Ubaidillah SE yang juga Wakil Ketua Organda Aceh, dalam pertemuan dengan Kadishubkomintel Kota Banda Aceh, Kadishubkomintel Aceh, dan Komisi D DPRA di Lhoknga, mengatakan, awak angkutan umum L-300 pelat kuning melakukan aksi mogok karena tak tahan dengan pelanggaran yang dilakukan pemilik mobil pribadi (pelat hitam) yang menjalankan bisnis mengangkut penumpang. “Aturannya sudah sangat tegas, yaitu minibus pelat hitam tidak boleh mengangkut penumpang umum,” kata Ubaidillah.

Menurut Ubaidillah, yang terjadi sekarang bukan kasus baru, bahkan sudah sering dilaporkan kepada Dishub Aceh Selatan, Aceh Barat, Kota Banda Aceh, maupun Pemerintah Provinsi dan DPRA. “Tapi, penertiban yang diharapkan tidak berjalan maksimal. Puncaknya terjadilah aksi mogok dan penutupan loket di terminal,” tandas Ubaidillah.

Wartawan Serambi di Meulaboh, Blangpidie, dan Tapaktuan melaporkan, aksi mogok angkutan L-300 dan penutupan loket juga masih berlanjut di ketiga daerah itu. Ketua Organda Aceh Barat, Tantawi mengatakan, aksi mogok sopir L-300 sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus yang menimpa sopir L-300 di Tapaktuan. “Usaha angkutan resmi semakin terancam akibat banyaknya mobil penumpang liar yang beroperasi,” kata Tantawi.

Kadis Perhubungan dan Telekomunikasi Aceh Barat, T Syahluna Polem SSos didampingi Kabid Perhubungan Darat, Edison mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap loket travel di Meulaboh dan sudah meminta Satpol PP untuk menertibkan usaha angkutan yang melanggar ketentuan. “Kita sudah sering menertibkan tetapi beberapa waktu kemudian buka lagi,” ujar Edison.

Selamat datang di Portal Berita Online INFO ATJEH | Untuk Pemasangan iklan , pariwara atau kerja sama, silahkan hubungi di Hotline 085263462710 atau di email infokeurakan15@gmail.com | Terima Kasih